Mencacah Daging Qurban di dalam Masjid
Tanya:
Di beberapa tempat di DIY, penyembelihan dilakukan di lingkungan masjid. Bahkan mencacah dan membagi daging-pun di dalam masjid. Bagaimana hukum masalah ini?
Nur, Wedo.
Jawab
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, wa ba’du,
Satu tradisi yang banyak tersebar di masyarakat kita, menyembelih qurban di lingkungan masjid dan mencacah daging untuk pembagian yang dilakukan di dalam masjid. Bagi masyarakat yang kurang perhatian dengan kebersihan, fenomena ini dianggap sebagai masalah biasa. Apalagi ketika mereka kurang terdidik untuk memuliakan masjid.
Ada beberapa catatan penting yang bisa kita kupas terkait kasus mencacah daging qurban di dalam masjid:
Pertama, selaku orang yang beriman, kita diwajibkan menghormati tempat ibadah kita, yaitu masjid. Karena masjid adalah tempat yang dimuliakan Allah. Hanya mereka yang beriman kepada Allah dan hari akhir, yang sanggup memakmurkan dan memuliakan masjid Allah,
إِنَّمَا يَعْمُرُ مَسَاجِدَ الله مَنْ آمَنَ بِالله وَالْيَوْمِ الآخِرِ
“Orang yang memakmurkan masjid Allah, hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. At-Taubah: 18).
Dalam rangka memuliakan masjid, Allah perintahkan seluruh umat manusia agar menggunakan pakaian sopan ketika masuk masjid.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
“Wahai anak Adam (manusia), pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid..” (QS. Al-A’raf: 31)
Dalam hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَحَبُّ البلاد إلى الله مساجدها، وأبغض البلاد إلى الله أسواقها
“Tempat yang paling dicintai Allah adalah masjid dan tempat yang paling dibenci Allah adalah pasar.” (HR. Muslim no. 671).
Termasuk bukti kita mencintai Allah adalah mencintai sesuatu yang Allah cintai, diantaranya adalah masjid.
Diantara contoh penerapan menghormati masjid, telah dinyatakan dalam hadis yang diceritakan oleh Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, tentang kedatangan orang badui pelosok, yang nyelonong masuk masjid nabawi kemudian kencing di dalam masjid. Para sahabat yang geram karena ingin memukuli orang ini, dicegah oleh sang Nabi yang sangat penyantun. Setelah selesai, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan kepada si badui:
إِنَّ هَذِهِ الْمَسَاجِدَ لاَ تَصْلُحُ لِشَىْءٍ مِنْ هَذَا الْبَوْلِ وَلاَ الْقَذَرِ إِنَّمَا هِىَ لِذِكْرِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَالصَّلاَةِ وَقِرَاءَةِ الْقُرْآنِ
“Sesungguhnya masjid tidak selayaknya digunakan untuk kencing atau kotoran. Masjid hanya untuk dzikrullah, shalat, dan membaca Al-Quran.” (HR. Muslim no. 285).
Hadis ini memberi pelajaran bagi kita, semua kegiatan yang bertentangan atau mengganggu berlangsungnya fungsi utama masjid, seperti dzikrullah, kajian islam, shalat, atau membaca Al-Quran, tidak selayaknya dilakukan di dalam masjid. Tak terkecuali kegiatan yang menimbulkan sesuatu yang berbau, yang bisa mengganggu orang yang melakukan fungsi utama masjid.
Kedua, dalam kegiatan penyembelihan hewan qurban, kita tidak akan lepas dari kotoran, darah, bau daging, dst. Tentu saja, semua ini bisa menjadi sebab ketidak-nyamanan bagi orang yang butuh konsentrasi, baik ketika ibadah maupun kegiatan lainnya. Lebih dari itu, mayoritas ulama menyatakan bahwa darah yang memancar ketika proses penyembelihan, hukumnya najis. Allah berfirman:
قُل لاَّ أَجِدُ فِيمَا أُوْحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلاَّ أَن يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَّسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقاً أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang haram yang disembelih atas nama selain Allah. (QS. Al-Anam: 145).
Bahkan sebagian ulama, semacam imam Ahmad, menyatakan bahwa ulama sepakat, bahwa darah memancar dari binatang hukumnya najis. (Simak Syarh Umdatul Fiqh, 1/105).
Karena alasan di atas, sebagian ulama melarang keras penyembelihan yang dilakukan di lingkungan masjid. Apalagi jika dagingnya dicacah di serambi masjid. Berikut keterangan Syaikh Ahmad bin Yahya An-Najmi – rahimahullah – Mufti KSA Bagian Selatan, ketika beliau ditanya oleh salah seorang pelajar indonesia, tentang hukum menyembelih di masjid atau halaman masjid yang bisa mengotori masjid.
ذبح الأضحية إما في المجزرة أو في الفضاء وإلا فكل واحد يذبح أضحيته في بيته. اتقوا الله يا أهل أندونسيا لا تنجسوا المساجد بالدم المسفوح الذي هو نجس بصريح القرآن وبإجماع العلماء من زمن الصحابة إلى الآن.
“Menyembelih hewan qurban seharus dilakukan di tempat penyembelihan, atau tanah lapang. Atau kalau tidak, masing-masing orang menyembelih hewan qurbannya di rumahnya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah wahai penduduk indonesia, jangan menajisi masjid dengan darah yang memancar, yang hukumnya najis berdasarkan dalil tegas Al-Quran dan sepakat ulama dari zaman sahabat hingga saat ini.
(dikutip dari mimbarislami.or.id).
Allahu a’lam
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Hadis Maudhu, Orang Kafir Masuk Neraka, Sholat Magrib Di Waktu Isya, Www.rumahfiqih.com, Sholat Tahajud Berapa Rakaat Dan Niatnya